Karma Ivan Sugianto Diteriaki Napi 'Sujud, Menggonggong!' Saat Masuk Tahanan Polrestabes Surabaya.
Sumber :
  • zainal arifin

Rekening Bos Kelab Malam di Surabaya Diblokir PPATK, Ahmad Sahroni Berharap Aparat Objektif Tindak Ivan Sugianto

Sabtu, 16 November 2024 - 19:59 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sosok Ivan Sugianto tengah jadi sorotan publik, usai video arogan dirinya yang memaksa siswa SMAK Gloria 2 bersujud dan menggonggong viral di media sosial.

Buntut video viral tersebut, kini rekening milik pengusaha kelam malam di Surabaya, Ivan Suagianto tersebut diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

PPATK menilai ada hal yang mencurigakan dari rekening Ivan Sugiarto tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mencurigai jika pemblokiran rekening itu lantaran aliran uang Ivan Sugiarto bermasalah.

Indonesia Darurat Kekerasan Anak! Ahmad Sahroni Minta Pemerintah Tiru Amerika Lakukan Ini
Sumber :
  • ANTARA

 

Ahmad Sahroni mengapresiasi PPATK yang gerak cepat mengambil inisiatif untuk menelusuri aliran uang pada rekening Ivan Sugiarto.

"Kalau sudah diblokir oleh PPATK, berarti hamper dipastikan memang terdapat kejahatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan," kata Ahmad Sahroni.

Politisi Partai NasDem ini juga mencurigai jika aliran uang pemilik kelab malam di Surabaya itu tidak wajar.

"Jadi kita tahu sekarang, selain kelakuannya yang buruk, dia juga mencari uang dari dugaan aktivitas ilegal," ujarnya.

Sahroni meminta pihak kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung) segera bersiap untuk menindak berdasarkan laporan PPATK nantinya.

"Jadi dari sekarang saya minta aparat penegak hukum, polisi, jaksa, untuk bersiap menindaklanjuti hasil analisis dari PPATK tersebut," ungkapnya.

Menurutnya, Komisi III DPR RI tidak ingin tebang pilih atau mengusut setengah-setengah.

"Tuntaskan pokoknya, gak ada cerita," tegasnya.

Bahkan ia berharap proses hukum terhadap Ivan Sugianto dapat berjalan objektif tanpa adanya intervensi.

“Berarti ada dua hal yang sedang menanti pelaku, proses hukum dan dugaan kejahatan keuangan. Tolong proses keduanya dilakukan secara objektif tanpa intervensi,” kata Sahroni.(muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:01
03:04
03:25
10:32
03:33
02:48
Viral