Polisi Sita Rp600 Juta dari Tiga DPO Tersangka Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi.
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira-tvOne

Polisi Sita Rp600 Juta dari Tiga DPO Tersangka Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi

Sabtu, 16 November 2024 - 21:14 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga tersangka berinisial B, BK dan HF yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.

Dari penangkapan ini pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa uang senilai Rp600 juta. 

Hal ini diungkapkan Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Minggu (16/11/2024).

“Rekan-rekan sekalian dari pelaksanaan kegiatan penangkapan yang dilakukan oleh tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya terhadap tiga orang hari ini kami melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai dengan berbagai macam mata uang kurang lebih senilai Rp600 juta,” kata Wira.

Selain itu, terdapat barang bukti lain berupa 3 buah handphone dan 3 buah kartu ATM.

Wira mengungkapkan langkah selanjutnya akan dilakukan tracing terhadap aset-aset hasil kejahatan yang dimiliki oleh para tersangka. 

“Tentunya kami tidak akan berhenti sampai di situ penyidik akan terus mengembangkan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka maupun barang bukti lain dengan berbekal keterangan-keterangan yang ada. Termasuk nantinya kami akan melakukan tracing terhadap aset-aset yang dimiliki para tersangka untuk nantinya kita bisa sita untuk negara,” ungkap Wira.

Sekadar informasi, Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga tersangka yang masuk dalam DPO kasus judi online melibatkan pegawai Komdigi.

“Pada hari ini, Sabtu 16 November 2024, alhamdulillah kami telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang DPO,“ kata Wira.

Tiga tersangka berinisial B, BK dan HF yang merupakan masyarakat sipil bukan pegawai Komdigi.

“Bukan (pegawai Komdigi). Orang sipil semua,” jelas Wira.

Wira mengatakan ketiganya berperan seperti tersangka HE yang telah ditangkap sebelumnya, yakni sebagai pemilik dan pengelola ribuan website judi online.

“Tersangka B maupun tersangka BK dan HF seperti tersangka HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan website judi online agar tidak diblokir oleh Komdigi,” tegas Wira. (ars/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:01
03:04
03:25
10:32
03:33
02:48
Viral