- Adinda Ratna Safira-tvOne
Peran Tiga Tersangka Baru Buron Judi Online, Kelola Website Agar Tidak Diblokir Komdigi
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap peran tiga tersangka baru kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Adapun tiga tersangka baru tersebut berinisial B, BK dan HF.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan bahwa para tersangka memiliki peran yang sama dengan tersangka HE, yakni pemilik dan pengelola website judi online.
“Peran daripada tersangka B, BK dan tersangka HF maupun tersangka HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan website judi online agar tidak diblokir oleh Komdigi,” ungkap Wira, saat konferensi pers, pada Sabtu (16/11/2024).
Wira mengungkapkan saat ini para tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka lain dan barang bukti.
“Tentunya kami tidak akan berhenti sampai di situ. Penyidik akan terus mengembangkan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka maupun barang bukti lain dengan berbekal keterangan-keterangan yang ada,” jelas Wira.