- IST
Kasus Tom Lembong, Komisi III DPR Minta Jangan Tindaklanjuti Kejahatan Jika Karena Pesanan
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota DPR RI Komisi III Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) agar penanganan kasus korupsi, termasuk kasus Tom Lembong bukan karena pesanan.
"Saya ingatkan Kejaksaan Agung jangan menindaklanjuti kejahatan karena ada pesanan atau dorongan dari orang luar," kata Abdullah dalam keterangannya, Sabtu (16/11/2024).
Sebagai wakil rakyat, Abdullah berusaha menyuarakan aspirasi masyarakat yang menduga adanya politisasi dalam penanganan kasus ini.
Atas dasar itu, pria yang kerap disapa Gus Abduh ini mengingatkan agar Kejagung dalam menangani kasus hukum tak hanya berdasarkan pesanan dari pihak tertentu.
Sebelumnya dalam rapat kerja DPR RI dengan Kejagung di Komplek Parlemen, pada Rabu (13/11/2024) lalu, Jaksa Agung ST Burhanuddin tampak terpojok.
Pasalnya, seluruh fraksi di Komisi III DPR kompak mengkritisi Kejagung dalam memproses kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong.
Beberapa anggota Komisi III DPR RI menggali lebih dalam mengenai dugaan motif di balik penetapan tersangka terhadap Tom Lembong.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan bahkan mendesak Kejagung memberikan penjelasan yang lebih rinci.
Hinca mengungkap penanganan kasus impor gula tersebut menimbulkan dugaan adanya balas dendam politik.
"Kami merasakan, mendengarkan percakapan di publik, penanganan penangkapan kasus Tom Lembong itu sarat dengan dugaan balas dendam politik. Karena anggapan itu yang kami dengarkan, itu yang kami rekam, karena itu kami sampaikan. Harus dijelaskan ini ke publik lewat Komisi III ini supaya betul-betul kita dapatkan," jelas Hinca.
Terpisah, pakar hukum Unuversitas Trisakti Azmi Syahputra menjelaskan bahwa peluang Tom Lembong memenangkan gugatan pra peradilan tetap terbuka.
"Kalau hakim melihat tidak ada dua alat bukti untuk didalilkan kepada Pak Tom Lembong artinya bisa saja gugatan pra peradilan Pak Tom Lembong dikabulkan," ucapnya.
Sementara Pakar Hukum Abdul Fickar Hadjar menjelaskan bahwa pra peradilan juiga bisa mempertimbanglkan unsur politik dalam kasus Tom.
“Karena tidak mustahil seorang ditersangkakan karena faktor politik dan faktor kepentingan lain selain juridis. Hakim Prapid harus menggalinya,” pungkas Fickar.(mhs/ree)