- Tim tvOnenews/Adinda Ratna Safira
Tangkap 22 Tersangka Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Polisi Masih Buru 3 DPO
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga tersangka judi online libatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Sabtu (16/11/2024).
Adapun tiga tersangka berinisial B, BK, dan HF yang merupakan pemilik dan pengelola website judi online.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa dengan kembalinya ditangkap 3 DPO, maka total keseluruhan pelaku yang sudah diamankan sebanyak 22 orang.
“Sampai saat ini, dengan adanya 22 tersangka yang sudah kita amankan,” kata Wira, dikutip Minggu (17/11/2024).
Lebih lanjut Wira mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih memburu tiga tersangka lain yang telah terdaftar dalam daftar pencarian orang (DPO). Ketiganya adalah A alias M, J, BS.
“Kalau DPO sekarang masih ada tiga, masih ada tiga lagi,” jelas Wira.
Sementara itu Wira menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, baik di posisi oknum, bandar, maupun pihak-pihak lain dengan menerapkan pasal pidana perjudian serta tindak pidana pencucian uang.