- IST
Perjudian Ternyata Diatur Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, Presiden Prabowo Dituntut Segera Cabut
Di mana aktivitas hiburan dan rekreasi ada didalamnya, yaitu KBLI 9329 - Aktivitas Hiburan dan Rekreasi lainnya ytdl (yang tidak termasuk dalam lainnya), dinyatakan dalam hal perjudian lihat KBLI 9200.
Lalu pada KBLI 5011 – Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Penumpang, dinyatakan Pengoperasian berjudi di atas kapal lihat, 9200. Juga pada KBLI 5012- Angkutan Laut Luar Negeri untuk Penumpang, dinyatakan Pengoperasian berjudi di atas kapal lihat 9200.
"Hingga saat ini, KBLI 92000 di dalam KBLI 2020 yang ditetapkan dan disahkan Pemerintah masih berlaku secara legal dan tetap menjadi acuan dalam hal lapangan usaha di Indonesia," jelasnya.
"Telah ada beberapa pelaku usaha beserta instrumen pembayarannya telah mendapatkan keputusan penetapan legal dan sah dalam usaha perjudian, baik online maupun offline dari Pengadilan Negeri (bukti terlampir)," tambahnya.
Selain itu juga terdapat kelompok usaha Biro Jasa yang dapat membuat NIB (Nomor Induk Berusaha) yang berfungsi untuk menjamin legalitas usaha Perjudian dan Pertaruhan yang diatur dalam KBLI tersebut.
"Padahal jika mengacu pada aturan-aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, pembuatan KBLI 92000 sangat jelas menabrak aturan-aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu kami mendesak pemerintah untuk segera mencabut KBLI 92000 tersebut," tuturnya.
Aspirasi Masyarakat dari Presiden Prabowo Bersama Rakyat ini, di inisiasi oleh Yudi Syamhudi Suyuti, Nelly Siringoringo, Abdul Ghani Ngabalin, Ibrahim Martabaya dan Asma Dewi. (ebs)