Sumber :
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim Itong
Rabu, 9 Februari 2022 - 21:15 WIB
Sedangkan tersangka Hendro sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/prs)