Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Dimaz Raditya..
Sumber :
  • Dokumentasi DPRD Jakarta

DPRD Minta SKPD Prioritaskan Pengamanan Aset Milik Pemprov Jakarta: Terutama Aset Tanah Rp538,8 Triliun

Senin, 18 November 2024 - 09:57 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Dimaz Raditya mengimbau agar seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lebih memprioritaskan pengamanan aset milik Pemprov Jakarta. 

Ia menekankan pentingnya pengamanan aset melalui cara-cara seperti pemagaran dan pemasangan papan nama untuk mencegah penyerobotan lahan, terutama di wilayah yang belum dikelola dengan baik oleh pemerintah provinsi.

"Pemagaran dan pemasangan plang penting agar orang tahu bahwa aset ini milik DKI Jakarta. Namun, kadang-kadang setelah dipasang plang, plang itu sering hilang dicabut," ujar Dimaz, dalam keterangan resmi, Senin (18/11).

Dimaz menyampaikan kekhawatirannya bahwa jika pengamanan aset tidak diprioritaskan, aset tanah milik Pemprov DKI Jakarta dapat diduduki oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, yang sering kali berujung pada sengketa.

“Para pemegang aset harus lebih sadar akan pentingnya menjaga aset yang dimiliki, agar tidak jatuh ke tangan yang salah,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Plt Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengakui masih banyak SKPD yang belum optimal dalam mengamankan aset mereka. Ia menyebutkan bahwa perhatian kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terhadap pengamanan aset masih kurang.

“Memang banyak kepala OPD yang belum cukup peduli untuk menjaga atau mengamankan aset mereka,” ungkap Lusiana.

Lusiana juga meminta Komisi C DPRD DKI untuk terus mendorong SKPD agar lebih menjaga, mengamankan, dan mengawasi aset daerah, terutama aset tanah (KIB A) yang memiliki nilai sekitar Rp538,8 triliun. Aset tersebut dikelola oleh Dinas Bina Marga (Rp365,5 triliun), Dinas Sumber Daya Air (Rp64,5 triliun), Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Rp45,1 triliun), dan SKPD lainnya (Rp63,7 triliun).

Selain itu, terdapat juga aset berupa gedung dan bangunan (KIB C) dengan total nilai Rp50,6 triliun, yang sebagian besar dimiliki oleh Dinas Pendidikan (Rp13,7 triliun), Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Rp1,3 triliun), dan Dinas Bina Marga (Rp697,8 miliar).

“Harapannya, Komisi C bisa mengingatkan OPD untuk menjaga aset-aset ini dengan baik, sesuai dengan pedoman yang tercantum dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,” tutup Lusiana. (agr/dpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:55
04:54
01:22
01:46
02:16
05:13
Viral