- Antara
Polda Jabar Bongkar Rumah Produksi Obat Keras Ilegal di Sumedang, Amankan 1 Juta Butir Siap Edar
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat menggagalkan peredaran sebanyak 1 juta obat keras ilegal pada awal November 2024 di wilayah Kabupaten Sumedang.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal saat polisi menggeledah sebuah rumah produksi obat keras di Sumedang.
"Ada peredaran produksi di Kecamatan Cimalaka Sumedang, kemudian tim gabungan bergerak melakukan penggeledahan pada alamat rumah tersebut kemudian diamankan kurang lebih enam orang dengan inisial WN, SK, CS, RC, SG dan AM," kata Jules kepada wartawan, Senin (18/11).
Jules menjelaskan bahwa keenam pelaku diduga memproduksi dan mengedarkan obat keras ilegal. Mereka mengolah bahan baku menggunakan mesin yang menghasilkan obat berbentuk tablet mengandung trihexyphenidyl berlogo LL.
"Hasil produksi diedarkan di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Prosesnya menggunakan jasa rental mobil," ujar Jules.
Selain itu, Polda Jabar juga mengungkap kasus obat keras ilegal di wilayah Tasikmalaya dengan menangkap tiga tersangka berinisial SY, AA, dan IF.
“Sejumlah barang bukti diamankan yaitu mesin cetak obat keras ilegal, lima kilogram bahan hexymer yang belum diproduksi,” ujarnya.
Direktur Narkoba Polda Jabar Kombes Johannes Manalu menjelaskan bahwa pihaknya menggagalkan 1 juta obat keras ilegal siap edar di wilayah Sumedang. Sementara, di Tasikmalaya sudah tercetak 300 butir dan stok 250 kilogram bahan baku hexymer.
Adapun para pelaku menjual per butir obat keras itu dengan harga Rp3.000 hingga Rp5.000.
"Per 150 gram berisi 1.000 butir mereka jual Rp700 ribu," kata dia.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 atau 436 ayat 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. (ant/dpi)