Sumber :
- Istimewa
Tanpa Ada Ampun, MA Langsung Kejar Sosok R Penunjuk Tiga Hakim PN Surabaya yang Beri Vonis Bebas Ronald Tannur
Senin, 18 November 2024 - 14:04 WIB
“Dilakukan penahanan di rutan untuk 20 hari ke depan," jelasnya.
Para hakim sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 6 Ayat (2) Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara terhadap pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(ars/lkf)