Juru bicara Mahkamah Agung, Yanto..
Sumber :
  • Istimewa

Tanpa Ada Ampun, MA Langsung Kejar Sosok R Penunjuk Tiga Hakim PN Surabaya yang Beri Vonis Bebas Ronald Tannur

Senin, 18 November 2024 - 14:04 WIB

“Dilakukan penahanan di rutan untuk 20 hari ke depan," jelasnya.

Para hakim sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 6 Ayat (2) Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sementara terhadap pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(ars/lkf)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:55
04:54
01:22
01:46
02:16
05:13
Viral