- Istimewa
Tanpa Ada Ampun, MA Langsung Kejar Sosok R Penunjuk Tiga Hakim PN Surabaya yang Beri Vonis Bebas Ronald Tannur
Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Agung (MA) RI mendalami soal tiga hakim PN Surabaya yang jadi tersangka dalam kasus vonis bebas terdakwa Ronald Tannur.
Salah satunya yakni mengenai sosok hakim berinisial R yang menunjuk tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam memberikan vonis bebas terhadap terdakwa.
Juru bicara MA, Yanto mengaku pihaknya telah membentuk tim untuk menyelidiki sosok hakim R yang disebut terlibat dalam kasus tersebut.
“Itu pimpinan MA telah bentuk tim karena yang bersangkutan bukan hakim MA, jadi tim bukan dari MA. Tim lagi proses dan berjalan, tunggu saja hasilnya," kata Yanto, saat konferensi pers, pada Senin (18/11/2024).
Yanto juga mengungkapkan saat ini tim tengah menelusuri Ketua atau Wakil Ketua PN Surabaya pada periode Oktober 2023.
Sebab ketua dan wakil ketua dalam periode itu sama-sama berinisial R.
Namun, Yanto menyebutkan bahwa penunjukan hakim yang akan bersidang didalam aturannya adalah dilakukan oleh ketua dan wakil ketua sebagai delegasi.
"Kalau itu kan mantan pejabat ya, ya antara ketua dan wakil. Jadi saya sendiri belum tahu apakah yang bagi ketua atau didelegasikan kepada wakil. Nah, itu ditunjuk sendiri atau bukan sedang didalami karena semua inisialnya R," ungkap Yanto.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya berinisial ED, HH, dan M sebagai tersangka.
Ketiga hakim tersebut terbukti menerima suap dari pengacara LR untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan bahwa selain 3 hakim tersebut, pihaknya juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yakni LR sebagai tersangka suap.
“Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta Pengacara LR sebagai tersangka," kata Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024).
Qohar menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi. Para tersangka juga langsung dilakukan penahanan.
“Dilakukan penahanan di rutan untuk 20 hari ke depan," jelasnya.
Para hakim sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 6 Ayat (2) Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara terhadap pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(ars/lkf)