- Dok. Bawaslu
Komitmen Bawaslu bersama Kementerian PPPA dan KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan di Pilkada 2024, Bacakan Deklarasi Kampanye Damai: Ini Isinya
Sebagai informasi, hadir juga dalam deklarasi Pilkada 2024 damai yakni Ketua dan Anggota Bawaslu; Rahmat Bagja, Lolly Suhenty, Menteri PPPA Arifah Fauzi, Wakil Menteri PPPA Veronica Tan, Anggota KPU Iffa Rosita, Sekjend Kementerian PPPA, Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak, Pidana Perdagangan Orang (TPPA-PPO) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Desy Andriany, UN Women, Kalyanamitra, serta para pengawas pemilu.
Berikut isi deklarasi bersama "Perempuan Berani Mengawasi dan Memilih #BersamaLawanDiskriminasi:
1. Mendukung penuh pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebagai bagian penting dalam menjalankan demokrasi sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 agar dapat berjalan aman, damai, berintegritas dan berkeadilan.
2. Mengimbau seluruh institusi pelaksana mandat Pilkada dapat menjamin akses, partisipasi, dan manfaat yang setara bagi seluruh masyarakat khususnya perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya tanpa terkecuali untuk mengakses, terlibat secara bermakna dan menikmati hak-hak sebagai warga negara baik dalam menggunakan hak pilih maupun dalam berperan aktif mengawasi setiap tahapan Pilkada .
3. Mengimbau kepada semua pihak untuk memastikan seluruh proses Pilkada menjadi menjadi ruang yang aman dan kondusif dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan berbasis gender pada setiap tahapan Pilkada baik secara langsung maupun digital.
4. Mengimbau aparat penegak hukum dan institusi terkait menjamin dan menjalankan mandat secara adil tanpa pengecualian kepada pihak yang melanggar aturan dan ketentuan Pilkada termasuk tindakan kekerasan baik verbal, fisik, psikis dan seksual secara langsung maupun digital.
5. Mengajak seluruh kelompok masyarakat termasuk perempuan dan masyarakat marjinal lainnya untuk menggunakan hak pilih dengan baik serta berpartisipasi aktif dalam mengawasi setiap tahapan dan melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada. (rpi)