- Tim tvOnenews/Abdul Gani Siregar
Polisi Panggil Said Didu Besok Buntut Aksinya Kritisi Proyek PIK 2
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi memanggil eks Sekretaris Kementerian BUMN periode 2005-2010, Muhammad Said Didu perihal aksinya yang mengkritisi Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Banten.
Salah satu tim advokasi Said Didu, Gufroni mengatakan bahwa besok, Selasa (19/11/2024) pukul 11.00 WIB.
Said Didu akan dipanggil oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Tangerang.
Pemanggilannya itu untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
"Ia akan dimintai keterangan sehubungan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian, Pasal 28 ayat (3) UU ITE tentang penyebaran berita bohong, serta Pasal 310 tentang pencemaran nama, dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah," ucap Gufroni, Senin (18/11/2024).
Gufroni mengatakan, sejak awal, pihaknya telah menduga rangkaian proses hukum terhadap Said Didu ini bertujuan untuk membungkam kritik keras Said Didu terhadap implementasi kebijakan Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk 2 (PSN-PIK2).
"Alih-alih dihentikan, proses hukum ini justru malah terus berlanjut," ujarnya.
Terkait hal ini, Said Didu sendiri mengaku siap menghadapi pemanggilan dari pihak kepolisian.
Menurut dia, ini adalah pengorbanan dirinya untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan rakyat.
"Salam perjuangan, atas perjuangan untuk membela rakyat dan penyelematan Negara di wilayah PSN PIK-2 dan wilayah lain, saya kembali dipanggil Polisi untuk diperiksa di Polresta Tangerang, Kota Tigaraksa pada tanggal 19 November 2024," kata Said Didu dalam keterangannya.
"Demi membela hak-hak rakyat dari penggusuran paksa, penyelamatan Asset Negara, dan keamanan negara, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, saya akan hadapi proses ini dengan kepala tegak dan berpasrah diri pada Allah," imbuhnya.
Said menjelaskan, pemeriksaan tersebut adalah atas dasar laporan beberapa pihak, termasuk Ketua Apdesi Kabupatem Tangerang (Maskota) dengan tuduhan melanggar UU ITE, yakni menghasut.
"Jika terjadi sesuatu, demi rakyat, demi bangsa, demi negara - mohon perkenan Bapak/Ibu/Saudara untuk melanjutkan perjuangan ini," tandasnya.(rpi/lkf)