- Istimewa
Ombudsman RI Usulkan Pembentukan Badan Khusus untuk Tata Kelola Sawit
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengusulkan kepada pemerintah untuk membentuk badan khusus yang menangani seluruh aspek industri kelapa sawit, dari hulu hingga hilir.
Langkah ini dinilai penting untuk mengatasi tumpang tindih perizinan dan meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit di Indonesia.
“Pemerintah harus memiliki satu badan yang mengurus industri kelapa sawit secara terintegrasi,” kata Yeka usai menyampaikan laporan terkait pencegahan maladministrasi dalam layanan tata kelola kelapa sawit di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).
Yeka menyarankan badan tersebut berada langsung di bawah presiden dan berbentuk Badan Layanan Umum (BLU). Dengan demikian, tata kelola industri sawit yang berkelanjutan dapat tercapai.
Menurut Yeka, pengelolaan industri kelapa sawit saat ini terlalu kompleks untuk ditangani oleh satuan tugas atau satuan kerja yang tersebar di berbagai kementerian. Masalah seperti tumpang tindih perizinan dan penataan lahan menjadi bukti perlunya satu badan yang terpusat.
“Selama ini kebijakan kelapa sawit tersebar di banyak institusi, sehingga menimbulkan banyak tumpang tindih. Kita butuh satu komando, satu badan langsung di bawah presiden,” jelas dia.
Yeka mengusulkan Indonesia mencontoh tata kelola sawit Malaysia yang dikelola oleh Malaysian Palm Oil Board (MPOB). Ia meyakini bahwa badan khusus seperti ini akan membantu pengembangan industri sawit secara lebih efektif.
Perbaikan tata kelola industri sawit, menurut Yeka, dapat memberikan tambahan nilai ekonomi hingga Rp279 triliun. Saat ini, kapasitas nilai industri sawit mencapai Rp729 triliun, dan dengan tata kelola yang lebih baik, angka ini dapat meningkat menjadi Rp1.008 triliun.
“Nilai Rp1.008 triliun itu bukan angka kecil. Kontribusinya terhadap APBN juga bisa mencapai Rp150 triliun. Ini cukup untuk menjadi alasan pembentukan badan baru,” ucap Yeka.
Badan tersebut diusulkan memiliki kewenangan penuh untuk mengatur, membina, mendampingi, dan mengawasi seluruh aspek terkait industri kelapa sawit. Dengan kewenangan ini, kebijakan pengembangan sawit diharapkan menjadi lebih terukur dan terintegrasi.
“Dengan badan khusus, kebijakan dapat lebih terarah, pengawasan lebih baik, dan pelayanan terhadap industri sawit menjadi lebih optimal,” tutup Yeka. (agr/raa)