- Muhammad Ramdan-Antara
Penetapan Tersangka Tom Lembong Disebut Abuse of Power, Kejagung: Di Mananya?
"Kita ikuti aja prosesnya ya," kata dia.
Diketahui, sidang perdana gugatan praperadilan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI tahun 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong digelar pada Senin, 18 November 2024 hari ini.
Dalam sidang tersebut, Tom Lembong meminta agar hakim PN Jakarta Selatan menggugurkan penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi impor gula.
Tom Lembong bertindak sebagai pihak pemohon. Kemudian, Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon.
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung tidaklah sah.
Menurutnya, Kejaksaan Agung bersikap sewenang-wenang dalam menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.
"Bahwa alasan pokok diajukan praperadilan ini didasarkan pada terjadinya kesewenang-wenangan, abuse of power dan pelayanan hukum acara pidana yang dilakukan termohon, dalam proses penetapan tersangka dan penahanan Thomas Trikasih Lembong yang dalam hal ini disebut pemohon," ujar Ari di ruang sidang. (rpi/iwh)