- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Belum Pindah ke IKN
Sebelumnya, Kemendagri, Kemhum dan DPD RI menggelar rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam rapat tersebut salah satunya membahas mengenai soal revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta atau DKJ.
Di dalam kesempatan itu, Kemendagri menyetujui usul DPR soal revisi (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 2024.
"Pemerintah setuju atas usulan DPR RI dan untuk selanjutnya agar dapat diproses sebagaimana semestinya menimbang kemendesakan pengesahan peraturan ini," ucap Mendagri, Tito Karnavian.
Ia juga menjelaskan bahwa intinya pemerintah memandang sisipan pasal DPR RI dibutuhkan untuk memberi kepastian hukum terhadap transisi penyelenggaraan pemerintahan di Jakarta.
Tito menyebut, pemerintah memandang perlu adanya penyesuaian pasal agar kewenangan khusus Jakarta agar lebih siap menghadapi perubahan ekonomi yang akan terjadi apabila Ibu Kota dipindahkan.
Selanjutnya, perubahan Undang-Undang DKJ ini diharapkan dapat memberikan penegasan kepastian hukum atas status Provinsi Jakarta sebagai Ibu Kota Negara.