Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Belum Pindah ke IKN

Senin, 18 November 2024 - 16:20 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, status Jakarta saat ini masih menjadi Ibu Kota.

Penegasan itu lantaran saat ini Keputusan Presiden (Keppres) terkait Ibu Kota Nusantara (IKN) belum diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto. 

"Masih di Jakarta (Ibu Kota). Kan di situ ada satu pasal di Undang-Undang IKN, bahwa status Ibu Kota dari Jakarta IKN akan ditetapkan dengan peraturan Presiden," katanya di Komplek Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024). 

Tito juga menjelaskan, saat ini nomenklatur Jakarta sendiri masih DKI Jakarta, sebelum nantinya akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah muncul Keppres soal perpindahan tersebut. 

"Jadi nanti begitu Keppresnya atau Perpresnya, itu terserah nanti Bapak Prabowo kapan, ketika itu siap, maka akan dibuat perpres tentang pergantian perpindahan Ibu Kota," jelasnya. 

Kendati demikian, ia belum dapat menyebut kapan Keppres itu ditekan. Sebab Presiden sendiri kini masih menunggu kesiapan infrastruktur dari IKN. 

"Iya, kalau dari beberapa pernyataannya dan penjelasan beliau, kan yang kita dengar sendiri, itu perpindahan itu beliau ingin agar Yudikatif dan Eksekutif, Legislatif juga ada di situ. Makanya dikejar waktunya," ujarnya. 

Sebelumnya, Kemendagri, Kemhum dan DPD RI menggelar rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta. 

Dalam rapat tersebut salah satunya membahas mengenai soal revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta atau DKJ. 

Di dalam kesempatan itu, Kemendagri menyetujui usul DPR soal revisi (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 2024.

"Pemerintah setuju atas usulan DPR RI dan untuk selanjutnya agar dapat diproses sebagaimana semestinya menimbang kemendesakan pengesahan peraturan ini," ucap Mendagri, Tito Karnavian. 

Ia juga menjelaskan bahwa intinya pemerintah memandang sisipan pasal DPR RI dibutuhkan untuk memberi kepastian hukum terhadap transisi penyelenggaraan pemerintahan di Jakarta.

Tito menyebut, pemerintah memandang perlu adanya penyesuaian pasal agar kewenangan khusus Jakarta agar lebih siap menghadapi perubahan ekonomi yang akan terjadi apabila Ibu Kota dipindahkan.

Selanjutnya, perubahan Undang-Undang DKJ ini diharapkan dapat memberikan penegasan kepastian hukum atas status Provinsi Jakarta sebagai Ibu Kota Negara.

"Hal ini sepanjang belum ditetapkan Keputusan Presiden tentang perpindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara," jelasnya.

"Sekaligus nomenklatur DKJ setelah tidak menjadi DKI, jadi bukan menjadi Ibu Kota, nanti jadi nomenklatur DKJ," sambungnya. 

Tito berharap, pembahasan mengenai hal ini dapat diselesaikan sesegera mungkin, untuk memastikan status dari Provinsi Jakarta untuk di masa mendatang. (aha/iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:55
04:54
01:22
01:46
02:16
05:13
Viral