Menteri Hukum, Supratman Andi Atas (tengah).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani

Menteri Hukum Beberkan Alasan Jakarta Masih Berstatus sebagai Ibu Kota Indonesia

Senin, 18 November 2024 - 16:47 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas beberkan alasan Jakarta masih menyandang sebagai Ibu Kota meski sudah ada Ibu Kota Nusantara atau IKN. 

Supratman menjelaskan, bahwa saat ini Presiden Prabowo Subianto masih belum melakukan penandangatan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota. 

Oleh sebab itu, ia menegaskan saat ini penyebutan Jakarta masih Daerah Khusus Ibukota atau DKI belum berganti ke Daerah Khusus Jakarta (DKJ). 

Rapat Panja Baleg DPR tentang RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024).
Sumber :
  • Syifa Aulia/tvOnenews.com

 

"Karena di pasal 70 kalau nggak salah ya, di undang-undang DKJ itu dinyatakan undang-undang ini berlaku sejak ditanda tanganinya keputusan Presiden terkait dengan pemindahan ibu kota," katanya di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (18/11/2024). 

"Jadi sepanjang Kepresnya belum ditanda tangani, artinya ibu kota Republik Indonesia itu adalah DKI Jakarta. Jakarta maksudnya," sambungnya. 

Senada dengan Supratman, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut, jika pemindahan Ibu Kota harus menunggu tanda tangan dari Presiden. 

"Jadi nanti begitu Keppresnya atau perpresnya, itu terserah nanti Bapak Prabowo kapan, ketika itu siap, maka akan dibuat perpres tentang pergantian perpindahan Ibukota," ucapnya. 

Kendati demikian, ia belum dapat menyebut kapan Keppres itu ditekan. Sebab Presiden sendiri kini masih menunggu kesiapan infrastruktur dari IKN. 

"Iya, kalau dari beberapa pernyataannya dan penjelasan beliau, kan yang kita dengar sendiri, itu perpindahan itu beliau ingin agar Yudikatif dan Eksekutif, Legislatif juga ada di situ. Makanya dikejar waktunya," ujarnya. (aha) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:55
04:54
01:22
01:46
02:16
05:13
Viral