- ANTARA/HO-Universitas Muhammadiyah Jakarta
KPI Pusat Dorong Revisi UU Penyiaran, Ini Alasannya
Jakarta, tvOnenews.com - Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) saat ini masih menjadi sorotan dari berbagai pihak, termasuk oleh Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Ubaidillah.
Bahkan, Ubaidillah mendorong upaya pembaruan atau revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran).
“Hanya melalui revisi, KPI bisa secara kuat kelembagaan dan kewenangannya, termasuk juga perlunya aturan proporsional pada platform media baru agar terjadi keadilan usaha dengan lembaga penyiaran televisi dan radio,” kata Ubaidillah dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Senin (18/11/2024).
Menurutnya, UU Penyiaran juga perlu direvisi dengan mempertimbangkan jumlah lembaga penyiaran di Indonesia pada saat ini yang mencapai 2.895 televisi maupun radio.
KPI Pusat mengawasi 61 lembaga penyiaran, baik publik, swasta, dan berlangganan.
“Banyaknya lembaga penyiaran tentu saja kabar baik karena masyarakat mempunyai banyak pilihan untuk menikmati layar kaca atau radio, tetapi kami tidak bisa memungkiri bahwa dalam perjalanannya mengandung banyak tantangan, PR (pekerjaan rumah) besar untuk menghadirkan keragaman konten, dan keberagaman kepemilikan,” ujarnya.
Dia menambahkan, keberagaman konten dan kepemilikan sangat berpengaruh dalam menciptakan siaran yang adil, proporsional, berimbang, dan tidak partisan.
Selain itu, platform media baru perlu menjadi perhatian karena mempunyai pengaruh yang sama dengan televisi dan radio.
Ubaidillah juga membeberkan revisi UU Penyiaran diperlukan agar tata kelola KPI Daerah dapat diperbaiki sehingga dapat lebih maksimal dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya.
“Bahkan lebih besar pengaruhnya, dan ini tentunya masih bukan wewenang KPI jika mengacu Undang-Undang Penyiaran,” ungkapnya.(ant/lkf)