- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Warga Apartemen Graha Cempaka Mas Adukan Kisruh Kerugian Rp40 Miliar ke Pj Gubernur Teguh
“Kami sudah menerima putusan kasasi dari pengadilan tata usaha negara yang inkrah. Kami meminta Pj Gubernur mencabut SK yang dikeluarkan Anies Baswedan,” ujar Lies.
Selain itu, Lies juga mendesak agar Teguh menginstruksikan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta untuk memfasilitasi pembentukan Panitia Musyawarah (Panmus) guna memilih Ketua P3SRS baru.
“Kami berharap Pak Pj Gubernur memerintahkan Dinas Perumahan untuk memfasilitasi pembentukan panmus. Dengan begitu, pengelolaan Graha Cempaka Mas bisa berjalan lebih baik,” jelasnya.
Lies mengungkapkan, selama konflik berlangsung, PPRS yang sah mengalami kerugian materi hingga Rp40 miliar. Hal ini terjadi karena PPRS tandingan menarik Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dengan tarif lebih rendah dari ratusan warga.
Meski warga membayar ke PPRS tandingan, dana tersebut tidak digunakan untuk membayar kebutuhan vital seperti listrik dan air. Akibatnya, PPRS sah terpaksa menalangi pembayaran. (agr/raa)