- Istimewa
Pria di Depok Gunakan Pistol Sig Sauer Saat Todongkan ke Pengemudi Mobil, Ini Alasannya
Kemudian atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 351 Undang-Undang KUHP ayat 1 dan Pasal 335 KUHP, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 51 tentang penyalahgunaan senjata api.
Sebelumnya diberitakan, Polisi berhasil mengamankan pria berinisial P diamankan usai menodongkan senjata api terhadap pengemudi mobil berinisial APSS di Jalan Bandung, Cinere, Kota Depok.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan bahwa pria tersebut merupakan warga sipil dan memiliki surat izin kepemilikan senjata.
“Jadi, si pelaku itu sudah kita bawa ke Polsek kemarin. Terus kita cek masalah kepemilikan senjata apinya ternyata dia memang mempunyai izin,” kata Arya, kepada wartawan, pada Minggu (17/11/2024).
Lebih lanjut Arya mengungkapkan bahwa yang bersangkutan mendapatkan izin memiliki senjata untuk membela diri.
“Nah kalau dari izin senjata apinya itu dia kan bukan TNI, dia kan sipil. Izinnya itu senjata untuk bela diri,” jelas Arya. (ars/muu)