- Istimewa
Lewat Pengembangan SDM, Kemenkumham Maluku Beri Pemahaman Pelindungan KI pada Era Digitalisasi
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Maluku, Reza Adityas Ananda menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) pada Senin (18/11/2024).
Kegiatan ini digelar untuk para pemangku kebijakan dalam upaya memperkuat kapasitas dan pemahaman dalam mengelola, dan memanfaatkan kekayaaan intelektual (KI) di tengah perkembangan teknologi.
Menurutnya langkah ini diperlukan mengingat perkembangan teknologi yang pesat membuka peluang hingga tantangan bagi setiap individu baik dari pemangku kebijakan hingga unsur kelompok masyarakat.
"Era digital membuka peluang besar bagi daerah untuk memasarkan produk unggulannya secara global. Namun, perlindungan KI harus menjadi hal yang mutlak sebagai identitas dan penjamin originalitas, agar inovasi lokal tidak disalahgunakan," kata Reza, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Dalam kegiatan tersebut, Reza menyampaikan sejumlah pemaparan pengelolaan digital melalui portal dgip.go.id di tengah ancaman dan tantangan KI.
Tak hanya itu, Reza turut memberi pembahasan pemafaatan ekonomi digital berupa branding identitas produk lokal pada pasar global melalui KI.
Reza mengungkap kolaborasi antar pihak baik pemerintah dan masyarakat di wilayah Maluku menjadi syarat utama dalam melindungi KI secra database.
Karenanya, Reza menekankan bahwa perlindungan KI menjadi tanggungjawab seluruh pihak di Maluku bukan hanya Kemenkumham dalam mengawal potensi KI.
"Oleh karena itu, perlu dilakukan berbagai pelatihan tambahan terkait KI, seperti strategi branding, digital marketing, bisnis marketing, dan IP Talks melalui webinar series," ungkapnya.
Reza pun memastikan jika pemahaman tentang perlindungan KI turut menjadi kunci mnedorong pertumbuhan ekonomi serta menjaga warisan budaya lokal pada pesatnya era digitalisasi dan persaingan global.
"Saya berharap kegiatan ini menjadi langkah awal kita untuk membangun kesadaran dan pengetahuan secara komprehensif tentang pentingnya Kekayaan Intelektual. Dengan pemahaman yang lebih baik, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dapat bersinergi untuk memanfaatkan KI sebagai aset strategis dalam pengembangan ekonomi daerah berbasis digital, mendukung Program Indonesia Emas 2045,” pungkasnya. (raa)