- Istimewa
Kasus Berbuntut Panjang, 3 Hakim PN Medan Kini Dilaporkan ke Komisi III DPR RI Usai dari KPK
Jakarta, tvOnenews.com - Ketiga Hakim Pengadilan Negeri Medan yang memvonis lepas atau onslag pasutri yang merugikan perusahaan sebesar Rp583 miliar kembali dilaporkan ke Komisi III DPR RI.
Sebelumnya, ketiga Hakim PN Medan itu dilaporan dalam kasus yang sama ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan pengaduan itu terkait kasus pemalsuan tanda tangan direktur perusahaan oleh Yansen (66) dan Meliana Jusman (66) yang kemudian divonis lepas oleh Majelis Hakim PN Medan pada Selasa, 6 November 2024.
Laporan itu dilakukan oleh Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) dan Nasional Corruption Watch (NCW).
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Ketua Umum Baradatu, Herwanto Nurmansyah.
“Tadi kami sudah memasukkan surat secara resmi (ke Kesekretariatan DPR) terkait putusan PN Medan,” tegas Herwanto kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).