Sahbirin Noor.
Sumber :
  • Antara

KPK Tegaskan Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tetap Dilarang Berpegian ke Luar Negeri

Senin, 18 November 2024 - 23:45 WIB

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady kemudian mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Sahbirin Noor dalam sidang putusan terkait dengan kasus dugaan suap lelang proyek.

Hakim menyatakan tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon.

Selain itu, juga dinyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang.

"Menyatakan sprindik adalah tidak sah," ujarnya.

Terkait dengan putusan praperadilan tersebut, KPK menyatakan akan mempelajari terlebih dulu putusan tersebut.

"KPK akan segera mempelajari risalah putusan tersebut untuk dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil," kata Tessa.

Tessa mengatakan bahwa pihak KPK menyayangkan putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan tersebut. Kendati demikian, pihak KPK akan tetap menghormati putusan hakim.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:55
04:54
01:22
01:46
02:16
05:13
Viral