- ANTARA
Kejagung Beberkan Peran Bos Sriwijaya Air Hendry Lie di Pusaran Korupsi Timah: Jadi Tersangka Ke-22
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap dan menahan tersangka kasus dugaan korupsi timah bos Sriwijaya Air Hendry Lie yang merugikan negara Rp300 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar menyampaikan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap Hendry Lie sebagai tersangka di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta.
"Yang bersangkutan setelah dilakukan pemeriksaan 1 jam sebagai tersangka, lalu dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Qohar, Senin (18/11/2024).
Qohar mengungkapkan peran Hendry Lie dalam perkara korupsi timah, bersama-sama dengan tersangka lainnya.
Dia menuturkan bahwa Hendry Lie ialah tersangka ke-22 yang berhasil diamankan Kejagung.
"Adapun peran tersangka selaku benificial owner PT Internusa yang secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan timah," jelasnya.