Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana.
Sumber :
  • Ilham Kausar-Antara

Polisi Pastikan Pria Todong Senjata Api ke Pengemudi Mobil di Depok Bukan Anggota TNI

Selasa, 19 November 2024 - 10:49 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru dibalik kasus pria berinisial P yang ditetapkan sebagai tersangka usai menodongkan senjata api ke pengemudi mobil berinisial APSS di Jalan Bandung Blok M Nomor 394, RT 006 RW 010, Kecamatan Cinere, Kota Depok.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana memastikan bahwa tersangka bukan anggota TNI.

“Pelakunya sipil. Jadi memang ada sempat perkataan di situ (dari pelaku), ‘Saya ini keluarga dari TNI’. Tapi ternyata bukan,” kata Arya, dikutip Selasa (19/11/2024).

Arya mengungkapkan tersangka memiliki latar belakang pekerjaan sebagai wiraswasta. Namun, ia tidak menjelaskan secara detail terkait jenis usahanya.

“Wiraswasta. Pengusaha tapi enggak tahu usahanya apa,” ucap Arya.

Atas perbuatannya tersebut, saat ini tersangka dilakukan penahanan dengan sangkaan Pasal 351 Undang-Undang KUHP ayat 1, Pasal 335 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 51 tentang Penyalahgunaan Senjata Api. 

Sebelumnya, polisi mengungkap alasan pria berinisial P menodongkan senjata api ke pengemudi mobil berinisial APSS.

Arya mengatakan bahwa tersangka menggunakan pistol Sig Sauer untuk menakut-nakuti korban.

“Alasannya ternyata hanya untuk menakut-nakuti,” ungkap Arya, kepada wartawan, pada Senin (18/11/2024).

Arya mengungkapkan perbuatan yang dilakukan pelaku salah lantaran perizinan senjata api yang diberikan ke warga sipil adalah untuk membela diri jika dalam keadaan terdesak.

“Dan ini salah karena setelah kita lihat izinnya, izinnya adalah pistol ini untuk bela diri. Dalam kategori bela diri, orang yang melakukan bela diri dengan menggunakan senjata api itu harus dalam keadaan terdesak,” tegas Arya.

“Misalnya, terancam dirinya atau ada hal yang mengancam orang lain sehingga dia harus melakukan menggunakan senjata dan pemukulan yang dilakukan juga sudah pasti salah,” lanjut Arya. (ars/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
02:03
01:17
02:24
05:54
02:28
Viral