Ida Budhiati di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).
Sumber :
  • Tangkapan layar

Calon Pimpinan KPK Ida Budhiati Usul Aturan Pemberhentian Tidak Hormat Bagi Pegawai yang Langgar Etik Berat

Selasa, 19 November 2024 - 12:18 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ida Budhiati mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa bakti 2024-2029.

Dia menyatakan setuju memberikan sanksi berat bagi pegawai KPK yang melakukan pelanggaran etik kategori berat.

“Kalau pelanggaran berat tidak cukup pemberhentian, pemberhentian dengan tidak hormat. Nah, itu harus diatur, yang sekarang belum ada itu formula pemberhentian dengan tidak hormat,” kata Ida di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).

Menurutnya, pelanggaran yang termasuk kategori berat, yakni menerima suap dan gratifikasi.

Ida menjelaskan pejabat publik harus bisa menjadi contoh bagi publik serta memiliki integritas tinggi.

“Kalau kemudian pejabat publik tidak bisa menjadi panutan, maka layak untuk diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Ida.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
02:03
01:17
02:24
05:54
02:28
Viral