- Istimewa
Buronan Kasus Judi Online Komdigi Inisial A Akhirnya Tertangkap! Tak Main-main Ini Perannya
Jakarta, tvOnenews.com - Buronan kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya ditangkap.
Satu orang yang ditangkap ini adalah A alias M yang berperan sebagai pengumpul website dan uang setoran judi online.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa A alias M adalah komplotan dari pelaku A dan AK yang sudah lebih dulu ditangkap.
“A alias M adalah “kepingan segitiga A” terakhir, di mana sebelumnya telah ditangkap A dan AK,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).
- Tim tvOnenews - Wildan
Ade menyebut, A dibekuk pada Minggu, 17 November, 2024. Penangkapan dilakukan di Patraland Amarta Apartemen, Sariharjo, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Ade Ary menjelaskan, ketiga A tersebut berperan mengumpulkan website judi online dan mengumpulkan uang setoran.
“Kemudian memverifikasi website judi online agar tidak terblokir, serta sebagai pengatur operasionalisasi kejahatan yang dilakukan oleh seluruh tersangka,” ujar dia.
Dia menambahkan, pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman terkait kasus tersebut.
"Tentunya kami masih terus melakukan penyidikan secara intensif, sebagaimana komitmen kami untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lainnya dengan menerapkan pidana perjudian, serta TPPU untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara," jelas dja.
A alias M ini adalah suami dari D yang sebelumnya sudah ditangkap lebih dulu.
Dari tangan D, polisi menyita uang sebesar Rp2,6 miliar. Dengan rincian, uang tunai Rp2 miliar, SGD 3.000 atau setara Rp35,1 juta dan US$37.000 atau setara Rp577,2 juta.
Begitu juga dalam penangkapan A alias M, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan sejumlah aset.
“Dari tersangka A alias M dan istrinya berinisial D, penyidik berhasil menyita uang tunai serta aset senilai + Rp16 miliar,” tukasnya.(rpi/muu)