- tvOnenews/Adinda Ratna Safira
Polisi Sita Uang dan Aset Rp16 Miliar dari Pasutri Tersangka Kasus Judol Kemenkomdigi
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menyita barang bukti berupa uang dan aset senilai Rp16 miliar dari pasangan suami istri tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) RI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa pihaknya baru saja menangkap satu buronan berinisial A alias M pelaku buron terkait kasus mafia judi online.
A alias M ini merupakan suami dari DM yang sudah lebih dulu ditangkap.
“Dari tersangka A alias M dan istinya berinisial D, penyidik berhasil menyita uang tunai serta aset senilai Rp16 miliar,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).
Ade Ary menjelaskan, A ditangkap pada Minggu (17/11/2024) di Apartemen Patraland Amarta di wilayah Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, DIY.
“Dengan demikian total tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 23 orang tersangka,” ujar dia.
Dia menambahkan, pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman terkait kasus tersebut.