Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Sumber :
  • tvOnenews/Adinda Ratna Safira

Polisi Sita Uang dan Aset Rp16 Miliar dari Pasutri Tersangka Kasus Judol Kemenkomdigi

Selasa, 19 November 2024 - 14:57 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menyita barang bukti berupa uang dan aset senilai Rp16 miliar dari pasangan suami istri tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) RI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa pihaknya baru saja menangkap satu buronan berinisial A alias M pelaku buron terkait kasus mafia judi online.

A alias M ini merupakan suami dari DM yang sudah lebih dulu ditangkap.

“Dari tersangka A alias M dan istinya berinisial D, penyidik berhasil menyita uang tunai serta aset senilai Rp16 miliar,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).

Ade Ary menjelaskan, A ditangkap pada Minggu (17/11/2024) di Apartemen Patraland Amarta di wilayah Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, DIY.

“Dengan demikian total tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 23 orang tersangka,” ujar dia.

Dia menambahkan, pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman terkait kasus tersebut.

"Tentunya kami masih terus melakukan penyidikan secara intensif, sebagaimana komitmen kami untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lainnya dengan menerapkan pidana perjudian, serta TPPU untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara," jelas dja.

Sebagai informasi, dengan adanya penangkapan satu orang buron di kasus mafia judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), polisi telah menangkap 23 orang pelaku.

Sebelumnya, polisi menangkap istri dari buronan berisinial A dalam kasus mafia judi online yang melibatkan belasan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.

Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa istri buron tersebut berinisial D.

D turut ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian uang (TPPU) yang dilakukan oleh suaminya yakni buron A alias M. (rpi/raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
02:03
01:17
02:24
05:54
02:28
Viral