Tiga tersangka peredaran sabu saat ditampilkan di Polres Tangerang Selatan.
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Polisi Amankan Dua Kurir Sabu dalam Kabin Mobil Senilai Rp80 Miliar di Parkiran Mall Bekasi

Selasa, 19 November 2024 - 16:21 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Satres Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap peredaran sabu jaringan antar pulau senilai Rp80 miliar di salah satu parkiran mall Bekasi, Jawa Barat. 

Kapolres Tangsel AKBP Viktor Inkiriwang mengatakan terdapat dua orang yang diamankan yakni berinisial AG (28) dan YG (26).

Adapun keduanya berhasil diamankan bermula dari penangkapan seorang pengedar narkotika berinisial A (37), di wilayah Jombang, Kecamatan Ciputat.  

“Tersangka A, kami amankan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Jombang, Ciputat, berikut barang bukti sabu seberat 5,19 gram dan alat bukti hisap sabu serta sejumlah barang bukti lainnya,” kata Victor, kepada wartawan, pada Selasa (19/11/2024).

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap A dan didapati keterangan bahwa akan ada pengiriman sabu dalam jumlah besar yang akan melintas di wilayah hukumnya melalui jasa pengiriman transportasi kendaraan yang dikirim dari Pulau Sumatera dengan tujuan daerah Bekasi, Jawa Barat. 

“Petugas kami langsung bergerak dan mengamankan dua tersangka berinisial AG (28) dan YG (26) asal Cianjur, Jawa Barat, di parkiran salah satu mall yang ada di Bekasi, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat,” jelas Victor.

Sementara itu dari penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 40,2 kilogram yang disembunyikan pada kabin mobil.

“Dari hasil pemeriksaan awal, AG dan YG hanya bertindak sebagai kurir yang menerima upah sebesar Rp70 hingga Rp90 juta untuk sekali pengiriman. Keduanya mendapatkan perintah dari S dan PW yang saat ini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Victor. 

Victor menerangkan bahwa barang bukti sabu seberat 40,2 kilogram yang diamankan ini jika diestimasikan menjadi nilai rupiah harganya mencapai Rp80 miliar. 

“Denhan disitanya barang bukti tersebut, kami telah berhasil memotong mata rantai narkotika jenis sabu dan menyelamatkan 402.640 jiwa pengguna dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ucap Victor.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (ars/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
02:03
01:17
02:24
05:54
02:28
Viral