- Istimewa
Usai Tangkap Kurir Sabu Rp80 Miliar, Polisi Buru Dua DPO Sebagai Pengendali
Jakarta, tvOnenews.com - Satres Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap dua kurir narkotika jenis sabu jaringan antar pulau senilai Rp80 miliar.
Diketahui kedua tersangka berinisial AG (28) dan YG (26) diamankan di salah satu parkiran mall Bekasi, Jawa Barat.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Viktor Inkiriwang mengatakan saat ini pihaknya tengah memburu dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Keduanya mendapatkan perintah dari S dan PW yang saat ini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” kata Victor, kepada wartawan, pada Selasa (19/11/2024).
Lebih lanjut Victor mengungkapkan kedua DPO ini berdasarkan pengakuan kedua tersangka, telah memberi upah sebesar Rp70 hingga Rp90 juta untuk sekali pengiriman barang haram.
Sementara itu dua DPO sebagai pengendali ini merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Namun salah satunya yakni DPO berinisial PW berada di Malaysia.