- Istimewa
Dua Kurir Sabu 40,2 Kilogram di Bekasi Dapat Upah Capai Rp90 Juta Sekali Pengiriman
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Sekadar informasi, Satres Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap dua kurir narkotika jenis sabu jaringan antar pulau senilai Rp80 miliar.
Diketahui kedua tersangka berinisial AG (28) dan YG (26) diamankan di salah satu parkiran mall Bekasi, Jawa Barat.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Viktor Inkiriwang mengatakan saat ini pihaknya tengah memburu dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Keduanya mendapatkan perintah dari S dan PW yang saat ini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” kata Victor, kepada wartawan, pada Selasa (19/11/2024).
Lebih lanjut Victor mengungkapkan kedua DPO ini berdasarkan pengakuan kedua tersangka, telah memberi upah sebesar Rp70 hingga Rp90 juta untuk sekali pengiriman barang haram.