Barang bukti narkotika jenis sabu dan mobil yang digunakan tersangka.
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Polres Tangsel Selamatkan 402.640 Jiwa Usai Tangkap Dua Kurir Sabu Senilai Rp80 Miliar

Selasa, 19 November 2024 - 19:04 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Satres Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 40,2 kilogram dari hasil penangkapan dua kurir berinisial AG (28) dan YG (26) di salah satu parkiran mall Bekasi, Jawa Barat.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan bahwa dari hasil pengungkapan kasus ini pihaknya berhasil menyelamatkan 402.640 jiwa dari bahaya narkoba.

“Dengan disitanya barang bukti tersebut, Polri telah berhasil memotong mata rantai narkotika jenis sabu dan menyelamatkan 402.640 jiwa pengguna dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” kata Victor, kepada wartawan, pada Selasa (19/11/2024).

Sementara itu Victor menyebutkan jika diakumulasikan, barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 40,2 kilogram yang disita dalam rupiah nilainya mencapai Rp80 miliar.

Maka dari itu tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. 

Sekadar informasi, Satres Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap dua kurir narkotika jenis sabu jaringan antar pulau senilai Rp80 miliar.

Diketahui kedua tersangka berinisial  AG (28) dan YG (26) diamankan di salah satu parkiran mall Bekasi, Jawa Barat.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan saat ini pihaknya tengah memburu dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Keduanya mendapatkan perintah dari S dan PW yang saat ini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” kata Victor, kepada wartawan, pada Selasa (19/11/2024).

Lebih lanjut Victor mengungkapkan kedua DPO ini berdasarkan pengakuan kedua tersangka, telah memberi upah sebesar Rp70 hingga Rp90 juta untuk sekali pengiriman barang haram.

Sementara itu dua DPO sebagai pengendali ini merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Namun salah satunya yakni DPO berinisial PW berada di Malaysia.

“DPO S dan PW dari keterangan 2 tersangka mereka adalah Warga Negara Indonesia. Yang mana S berada di Sumatera mengendaikan ini dan PW berada di Malaysia,” jelas Victor. (ars/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
02:03
01:17
02:24
05:54
02:28
Viral