- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Bawaslu Tegaskan Video Dukungan Prabowo ke Ahmad Luthfi-Taj Yasin Tak Langgar Aturan, Karena Hal Ini....
Jakarta, tvOnenews.com - Bawaslu RI secara tegas menyebut video dukungan Presiden RI, Prabowo Subianto untuk pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah 2024 tidak melanggar aturan.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menjelaskan bahwa Prabowo yang merupakan seorang Presiden diperbolehkan untuk melakukan kampanye. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 70 Ayat (2) UU Pemilihan.
"Dikaitkan dengan Pasal tersebut, maka Presiden pejabat negara diperbolehkan ikut dalam legiatan kampanye dengan persyaratan mengajukan izin kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya, Rabu (20/11/2024).
Selain itu, Ia menambahkan, dalam video yang diunggah di akun instagram @ahmadluthfi_official pada tanggal 9 November itu tidak melanggar aturan. Sebab, dalam masa tersebut merupakan rentan jadwal kampanye yang dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.
"Sehingga berdasarkan waktu tidak melanggar ketentuan," ucapnya.
Adapun alasannya lainnya yakni, bahwa pembuatan video itu dilakukan pada tanggal 3 November 2024 yang bertepatan pada hari minggu atau hari libur, sehingga peraturan cuti atau izin kampanye tidak berlaku dalam hal ini.
"Presiden terbebas dari ketentuan mengenai cuti kampanye mengingat pembuatan video dilakukan pada hari Minggu," jelasnya.