Terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur..
Sumber :
  • Antara

Kejagung Periksa Eks Hakim Ad Hoc Tipikor MA Terkait Kasus Suap Ronald Tannur

Rabu, 20 November 2024 - 23:31 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung masih terus mendalami kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Teranyar, Kejagung memeriksa dua orang saksi pada hari ini, Rabu, 20 November 2024.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Rabu.

Harli menjelaskan, kedua saksi tersebut adalah AL selaku mantan Hakim Ad Hoc Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Mahkamah Agung (MA).

Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Zarof Ricar dan Lisa Rahmat.

Kemudian, saksi kedua adalah DI selaku Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim sejak Oktober 2022 sampai saat ini.

"Yang diperiksa untuk tersangka MW," kata dia.

- Tiga Hakim PN Surabaya yang Terima Suap Ronald Tannur Dibawa ke Jakarta

Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur yang menerima suap dari terdakwa Gregorius Ronald Tannur untuk memvonis bebas dirinya dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti diperiksa oleh Kejaksaan Agung pada hari ini, Selasa (5/11/2024).

Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar menjelaskan bahwa ketiganya sengaja dibawa ke Jakarta dari Rutan Surabaya untuk diperiksa oleh penyidik Kejagung.

"Rencananya diperiksa. Ya oleh penyidik di kejagung," ucap Harli,

Harli menyebut, ketiganya diperiksa lantaran diketahui bahwa mereka bertiga kan yang ternyata dipilih oleh Zarof Ricar sang makelar kasus di Mahkamah Agung.

Dia menjelaskan, awal mulanya yaitu saat pengacara Ronald Tannur bernama Lisa meminta dipertemukan dengan majelis hakim yang bisa dibeli vonisnya. Hal itu semata untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan kasus pembunuhan  yang dilakukannya kepada kekasihnya.

"Dirdik semalam sudah sampaikan semua informasi akan didalami. Kalau disimak penjelasan Dirdik, LR kan bertemu dengan ZR untuk dipertemukan dengan pihak PN Surabaya dengan maksud memilih majelis hakim yang sidangkan perkara RT, berarti ada peranan LR," beber Harli.

Lebih jauh, Harli mengatakan bahwa ketiga hakim itu nantinya juga akan dipindahkan rumah tahanannya ke Jakarta. Jadi, yang ditahan di rutan Surabaya hanya ibu dari Ronald Tannur yaitu Meirizka Widjaja.

"Sekalian pemindahan tempat penahanannya," ujarnya. (rpi/aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral