Sumber :
- ANTARA
Ultimatum Keras Pimpinan KPK ke Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Diminta Penuhi Panggilan Penyidik
Kamis, 21 November 2024 - 02:15 WIB
Sedangkan dua pihak swasta dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ant/lgn)