- Abdul Gani Siregar-tvOne
Menkum Supratman Sebut Kajian Pemindahan Mary Jane Veloso dan Narapidana Asing Perlu Diplomasi Internasional
Jakarta, tvOnenews.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan pemerintah tengah mengkaji kemungkinan pemindahan terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Veloso, yang terjerat kasus penyelundupan narkotika.
Kajian ini dilakukan bersama Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra dan hasilnya akan dikonsultasikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum keputusan final diambil.
“Kami sedang mempelajari bersama dengan Pak Menko, Prof Yusril. Nanti kami komunikasikan dan konsultasikan kepada Presiden sebelum keputusan itu diambil untuk menentukan mana yang terbaik,” kata Supratman di Jakarta Selatan, dikutip Kamis (21/11/2024).
Supratman menegaskan bahwa kajian ini tidak hanya mencakup Mary Jane Veloso.
Ia mengungkapkan bahwa duta besar Prancis dan Inggris telah mengajukan surat resmi kepada Presiden Prabowo terkait pemindahan narapidana asal negara mereka yang menjalani hukuman di Indonesia.
“Bukan hanya soal Mary ya. Ada juga warga negara Prancis dan beberapa warga negara UK, Inggris. Para duta besarnya sudah mengirimkan surat permohonan kepada kami dan surat itu juga akan disampaikan kepada Presiden,” jelas Supratman.