- Abdul Gani Siregar-tvOne
Menkum Supratman Sebut Kajian Pemindahan Mary Jane Veloso dan Narapidana Asing Perlu Diplomasi Internasional
Jakarta, tvOnenews.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan pemerintah tengah mengkaji kemungkinan pemindahan terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Veloso, yang terjerat kasus penyelundupan narkotika.
Kajian ini dilakukan bersama Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra dan hasilnya akan dikonsultasikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum keputusan final diambil.
“Kami sedang mempelajari bersama dengan Pak Menko, Prof Yusril. Nanti kami komunikasikan dan konsultasikan kepada Presiden sebelum keputusan itu diambil untuk menentukan mana yang terbaik,” kata Supratman di Jakarta Selatan, dikutip Kamis (21/11/2024).
Supratman menegaskan bahwa kajian ini tidak hanya mencakup Mary Jane Veloso.
Ia mengungkapkan bahwa duta besar Prancis dan Inggris telah mengajukan surat resmi kepada Presiden Prabowo terkait pemindahan narapidana asal negara mereka yang menjalani hukuman di Indonesia.
“Bukan hanya soal Mary ya. Ada juga warga negara Prancis dan beberapa warga negara UK, Inggris. Para duta besarnya sudah mengirimkan surat permohonan kepada kami dan surat itu juga akan disampaikan kepada Presiden,” jelas Supratman.
Lebih lanjut, Supratman berharap upaya ini dapat membuka peluang untuk memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi narapidana di luar negeri.
Ia menyebut pemerintah masih mempelajari mekanisme pertukaran narapidana antarnegara tersebut.
“Kami juga berharap WNI yang menjadi narapidana di luar negeri bisa dipulangkan. Jika memungkinkan terjadi pertukaran, itu sangat baik. Tapi mekanismenya masih dalam proses kajian,” ujar Supratman.
Sebelumnya, Mary Jane Veloso adalah seorang WNA asal Filipina yang divonis mati di Indonesia atas tuduhan penyelundupan heroin pada 2010.
Kasusnya telah menuai perhatian internasional dengan berbagai pihak menyerukan pengampunan karena Mary Jane mengaku hanya menjadi korban perdagangan manusia.
Keputusan terkait nasib Mary Jane serta sejumlah narapidana asing lainnya akan menjadi langkah penting dalam hubungan diplomatik Indonesia dengan negara-negara terkait.
Pemerintah juga berharap upaya ini dapat menguntungkan WNI yang menghadapi persoalan hukum serupa di luar negeri. (agr/nsi)