- Pixabay
Ahli Hukum Keuangan Negara Ungkap Perbedaan Kewenangan BPK dan BPKP dalam Menghitung Kerugian Negara
Jakarta, tvOnenews.com - Saksi Ahli Hukum Keuangan Negara, Dian Puji Simatupang menghadiri dalam persidangan sebagai saksi ahli dari terdakwa eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Helena Lim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Dian lantas membedakan kewenangan BPK dan BPKP dalam menghitung kerugian uang negara.
Dia mengungkapkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak bisa menghitung kerugian negara.
Menurutnya, yang berwenang untuk melakukan, menilai, dan menghitung kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan Pasal 23E ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan turunannya Pasal 10 ayat 1 UU 15 Tahun 2006 Tentang BPK.
"Kalau kita bisa membaca Perpres 192 tahun 2014 tentang BPKP yang diubah pada 2022, itu BPKP hanya diberikan fungsi menghitung kerugian negara, tapi itu juga dalam rangka pengendalian intern pemerintah, jadi melakukan identifikasi, pencegahan, dalam rangka mencegah pemberosan efektivitas terhadap penggunaan APBN," kata Dian dalam keterangannya, Kamis (21/11/2024).
Dalam aturan yang berlaku, hanya BPK yang berwenang sebagai lembaga untuk melakukan perhitungan kerugian negara.