Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Bareskrim Polri Bongkar 619 Kasus Judi Online, Sita Rp177 Miliar dan 829 Kartu ATM

Kamis, 21 November 2024 - 14:45 WIB

Jakarta, tvOnenews.com – Upaya pemberantasan judi online terus digencarkan oleh Bareskrim Polri sebagai leading sector dalam penegakan hukum perjudian online di Indonesia. 

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengungkapkan hasil penindakan terbaru dalam periode 5 hingga 20 November 2024.

“Terkait dengan upaya penegakan hukum, tentu kami sebagai Leading Sector Penegakan Hukum Perjudian Online ini masih melaksanakan kegiatan-kegiatan di seluruh wilayah Republik Indonesia, di seluruh polda jajaran,” ujar dia, dalam konferensi pers, di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).

Tak Main-main Berantas Judi Online! Polda Sumut Ringkus 13 Orang Dalam Sepekan
Sumber :
  • istimewa

 

Dalam kurun waktu dua minggu, ada sebanyak 619 kasus judi online berhasil diungkap dengan jumlah tersangka mencapai 734 orang.

Para tersangka terdiri dari berbagai peran, mulai dari operator, admin, pengepul, penjual chip, pencari talent, hingga mereka yang menjual atau mencari orang untuk dibuatkan rekening bank.

“Dari tanggal 5 sampai 20 November telah berhasil mengungkap sebanyak 619 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 734 orang. Ini terdiri dari operator, admin, kemudian juga ada pengepul, penjual chip, pencari talent, termasuk juga orang yang menjual dan mencari orang yang untuk dibikinkan rekening bank dan sebagainya,” jelas Wahyu.

Selain itu, Polri berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp177.653.433.548, 858 unit ponsel, 111 unit laptop, PC, dan tablet, 470 buku rekening, 829 kartu ATM, enam unit kendaraan, dua bangunan, dan bahkan 27 senjata api.

“Sedangkan jumlah uang yang disita setelah terbentuk desk ini adalah sebanyak Rp177.653.433.548. Kemudian ada 858 unit handphone, 111 unit laptop, PC maupun tablet, kemudian 470 buku rekening, 829 kartu ATM, 6 unit kendaraan, 2 unit bangunan, dan ada 27 senjata api,” tambahnya.

Sebagai bagian dari upaya menghentikan aktivitas perjudian online, Polri juga telah mengajukan permintaan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Digital sebanyak 16.355 situs atau domain terkait judi online.

“Kemudian kita juga sudah mengajukan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Digital sebanyak 16.355 permintaan,” kata Wahyu.

Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik judi online hingga ke akar-akarnya. 

Keberhasilan dalam periode singkat ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk judi online. (agr/aes)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral