Menteri Komdigi Meutya Hafid.
Sumber :
  • tvOnenews/Abdul Gani Siregar

Komdigi Bongkar Ratusan Ribu Situs Judi Online, Ratusan Rekening Bank Siap Diblokir

Kamis, 21 November 2024 - 16:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memperkuat upaya pemberantasan judi online dengan menggencarkan pemblokiran situs, rekening bank, dan platform e-wallet atau dompet digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengungkapkan capaian terkini Desk Penanganan Judi Online yang berada di bawah koordinasi Menko Polkam Budi Gunawan, dengan hasil yang signifikan dalam dua pekan terakhir.

“Desk Judi Online di bawah pimpinan Menko Polkam itu rapat pertama tanggal 4 November. Kita lihat sampai 19 November untuk situs-situs yang ditutup sudah 104.819. Itu kalau dihitung dari 4 November, kalau kita hitung dari tanggal 20 Oktober atau pemerintahan baru, itu angkanya sudah di 380.000 (situs yang diblokir) sekian,” jelas dia, di konferensi pers, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).

Selain pemblokiran situs, fokus besar lainnya adalah pada pemblokiran rekening bank yang menjadi nadi utama aliran dana perjudian online. Hingga November 2024, Kominfo telah mengajukan ratusan permohonan pemblokiran rekening kepada pihak bank terkait.

“Untuk permohonan pemblokiran rekening bank untuk bulan November saja, yaitu wilayah kerja Desk Judi Online ini, kami sudah mengirimkan 651 permohonan untuk kemudian rekening bank ini ditindaklanjuti atau diblokir,” tambahnya. 

Menkomdigi juga menekankan pentingnya kerja sama erat dengan perbankan dan OJK untuk memutus aliran dana perjudian online. Beberapa bank nasional yang kerap digunakan untuk aktivitas ini telah dipantau secara intensif.

“Jadi, sebagaimana teman-teman ketahui bahwa situs itu seperti tangannya, sedangkan rekening ini seperti nadinya. Kami memantau salah satu yang paling banyak adalah Bank BCA, Bank BRI, Bank BNI, Mandiri, Niaga, BSI, Danamon, dan lain-lain. Artinya sekali lagi kerja sama yang kuat dengan perbankan akan sangat dibutuhkan,” ujar Meutya.

Tidak hanya itu, platform e-wallet juga menjadi sorotan pemerintah. Meutya mengungkapkan bahwa banyak platform digital digunakan untuk transaksi judi online.

Terkait hal itu, Komdigi juga telah menjalin komunikasi untuk meningkatkan pengawasan dan melakukan pemblokiran.

“Kami juga dalam kesempatan ini menggunakan waktu di depan teman pers juga untuk meminta kepada teman-teman e-wallet yang memang disinyalir platformnya dipakai, banyak dipakai untuk giat judi online. Teman-teman di Dana, GoPay, OVO, LinkAja, kami sudah komunikasi juga untuk kemudian terus menurunkan di e-wallet mereka masing-masing,” tegasnya.

Langkah tegas dan masif dari Komdigi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas judi online di Indonesia dengan menutup semua celah, baik melalui situs, rekening bank, maupun platform digital. (agr/iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:08
02:03
01:20
01:28
04:06
01:13
Viral