Sumber :
- Istimewa
Akui Punya Bukti BPK, Kuasa Hukum Tom Lembong Tak Ada Kerugian Negara!
Kamis, 21 November 2024 - 17:13 WIB
“Jadi kalau ada nanti, baru mau mencoba mencari, orang sudah jadi tersangka. Ahli pidana sudah menjelaskan,” bebernya.
Ahli hukum pidana dan dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Dr Mudzakkir menjelaskan, sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka korupsi, perlu dilakukan audit kerugian negara dari BPK.
Dia menegaskan, jika tidak bisa ditunjukkan, maka tidak perlu dilakukan proses lebih jauh, hingga menetapkan seseorang sebagai tersangka korupsi.
“Kalau tidak ada itu enggak usah diproses dulu. Jadi memastikan yang namanya kepastian hukumnya adil, ada di situ. Tapi kalau itu tiba-tiba tersangka dulu, itu salah prosedur,” pungkasnya. (aag)