- Tangkapan layar
Update Kasus Bocah di Tangerang Disetrum hingga Dipaksa Minum Miras, 4 Pelaku jadi Tersangka!
Jakarta, tvonenews.com - Polisi telah menetapkan empat orang pelaku yang viral menyetrum hingga memaksa bocah di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang meminum minuman keras (miras) sebagai tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Tangerang, Kompol Arif Nazarudin mengatakan bahwa saat ini pelaku baru menangkap tiga orang pelaku. Satu tersangka lagi masih dalam pengejaran.
"Para pelaku adalah C (60), J alias K (45), S alias C dan T masih dalam pencarian," tutur Arif Nazarudin, Kamis (21/11/2024).
Arif menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara.
"Pada tanggal 17 November 2024 sekira Pukul 10.00 WIB dilakukan gelar perkara meningkatkan status saudara C , J alias K dan S alias C dari terduga menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup," terang Arif.
Adapun, barang bukti yang diamankan di antaranya 1 buah botol anggur merah, 1 buah mesin las,1 buah baju lengan pendek berwarna dongker dan 1 buah celana panjang berwarna putih.
Lebih jauh, Arif membeberkan kronologis penangkapan ketiga tersangka tersebut.
Arif menyebut, ketiganya ditangkap di rumahnya masing-masing yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) yakni di Kampung Muncung dan Kampung Pekapuran, Kronjo, Kabupaten Tangerang.