Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Tom Lembong (kanan) berjalan mengenakan rompi tahanan.
Sumber :
  • ANTARA

Tegas! Penetapan Tersangka Tom Lembong Dinilai Prematur dan Tidak Sah

Kamis, 21 November 2024 - 20:14 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ahli hukum Chairul Huda berpendapat bahwa penetapan tersangka Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus impor gula adalah prematur.

Hal ini diungkapkan Chairul Huda dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Tom Lembong, Kamis (21/11/2024).

"Belum adanya hasil audit itu menyebabkan penetapan tersangka prematur," ujar Chairul, sebagai saksi ahli di sidang praperadilan Tom Lembong, Kamis.

Menurutnya, penetapan tersangka Tom Lembong mestinya tidak sah karena tidak sesuai dengan prosedur.

Dijelaskan Chairul, penetapan tersangka harus dengan dikumpulkan barang bukti yang cukup.

Salah satunya dengan audit investigatif dari auditor negara.

Auditor itu harus menyatakan bahwa ada kerugian keuangan negara dengan jumlah yang pasti.
 
"Jadi hasil audit itu yang menentukan, barulah kemudian dicari apakah ada sebabnya adalah adanya perbuatan yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi atau tidak," tambah dia.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
01:28
01:07
00:53
03:16
43:11
Viral