- ANTARA
Tom Lembong Klaim Ditekan, Kejagung Tantang Bukti CCTV
Jakarta, tvOnenews.com - Saksi ahli yang dihadirkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, Chairul Huda, menyoroti peran penting Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menentukan kerugian negara.
Namun, Tim Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Zulkipli menegaskan bahwa laporan BPK bukanlah syarat mutlak untuk menetapkan tersangka korupsi.
“Tidak ada aturan yang mewajibkan laporan BPK menjadi syarat penetapan tersangka. Itu tidak diatur,” ujar Zulkipli usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).
Zulkipli menyebut pendapat ahli yang dihadirkan pihak Tom Lembong hanya bersifat umum dan tidak spesifik pada perkara yang tengah ditangani.
Ia memastikan penetapan tersangka oleh Kejagung telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Penetapan tersangka itu mengacu pada minimal dua alat bukti, sebagaimana diatur dalam Putusan MK Nomor 21 dan Perma Nomor 4 Tahun 2016. Itu standar hukumnya,” jelas Zulkipli.
Terkait argumen bahwa penghitungan kerugian negara hanya dapat dilakukan oleh BPK, Zulkipli menjelaskan pendekatan tersebut lebih relevan dalam ranah hukum administrasi negara.
Dalam tindak pidana korupsi (tipikor), menurutnya, pendekatannya berbeda.
“Hukum pidana memiliki otonomi untuk menentukan sendiri kerugian negara tanpa harus selalu mengacu pada mekanisme hukum administrasi. Itu disebut teori kemandirian hukum pidana,” paparnya.
Zulkipli menambahkan, Kejagung akan menghadirkan lima saksi ahli dalam sidang lanjutan besok, empat di antaranya akan hadir langsung, sementara satu memberikan keterangan tertulis.
Di sisi lain, Zulkipli membantah klaim Tom Lembong yang menyebut dirinya tidak diberi kesempatan memilih pengacara setelah ditetapkan sebagai tersangka dan mengaku mendapat tekanan dari jaksa.
“Kalau merasa ditekan, harusnya disampaikan secara tegas. Semua proses pemeriksaan diawasi CCTV. Kalau memang ada pemaksaan, kita siap buktikan sebaliknya,” tegas Zulkipli.
Sidang praperadilan ini akan berlanjut dengan agenda pembuktian dari Kejagung sebagai pihak termohon, setelah sebelumnya pemohon menghadirkan saksi ahli. Persidangan dijadwalkan berlangsung hingga esok hari. (aag)