- Fianda Sjofjan Rassat-Antara
KPK Buka Peluang Tetapkan Perusahaan Tambang Malut Masuk Pusaran Korupsi AGK sebagai Tersangka Korporasi
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan para perusahaan tambang yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebagai tersangka. Salah satunya, Komisaris Utama PT Mineral Trobos, David Glen Oei.
Jubir KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, tim penyidik terus mendalami peran para perusahaan tambang dalam pusaran korupsi AGK untuk menemukan dua alat bukti yang cukup sebagai syarat dalam penetapan tersangka.
"Semua kemungkinan dan pihak-pihak lain akan didalami oleh penyidik untuk dicari alat bukti keterlibatannya," kata Tessa.
Tessa menekan, penetapan tersangka koorporasi dapat dilakukan apabila perusahaan tersebut terbukti menerima keuntungan dari proyek tersebut dengan cara melawan hukum.
"Dalam kasus korupsi yang melibatkan korporasi, perusahaan atau badan hukum dapat dipersalahkan secara pidana apabila terbukti bahwa tindakan korupsi dilakukan atas nama atau untuk keuntungan korporasi tersebut," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, tim penyidik KPK masih mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Abdul Ghani Kasuba untuk menelusuri aliran dana yang diterima dari sejumlah perusahaan tambang di Malut.
Salah satu yang terindikasi terlibat dalam TPPU (AGK) yakni, Komisaris Utama PT Mineral Trobos, David Glen Oei (DGO). “Sementara didalami,” ujar Tessa, ketika dihubungi, Sabtu (15/11/2024).