Menteri Hukum(Menkum) Supratman Andi Agtas.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Menkum Supratman Sebut Gugatan SK Kepengurusan Golkar di PTUN Kehilangan Objek

Jumat, 22 November 2024 - 02:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hukum(Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Golkar yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kini kehilangan objek.

Hal ini disebabkan oleh diterbitkannya SK baru yang secara resmi mengesahkan kepengurusan lengkap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar untuk periode 2024-2029.

“Secara prinsip kami berpandangan bahwa dengan keluarnya SK yang baru, maka apa yang dipersoalkan sekarang di Pengadilan Tata Usaha Negara objeknya enggak ada, hilang,” kata Supratman di Jakarta Selatan, dikutip Kamis (21/11/2024).

Menurut Supratman, penerbitan SK baru otomatis mengubah objek gugatan yang sedang berjalan. Meski begitu, ia menegaskan bahwa Kemenkum akan tetap menghormati proses hukum dan mengikuti jalannya sidang hingga putusan dikeluarkan.

“Namun demikian, kami tetap akan ikut prosesnya di pengadilan, sampai kemudian keputusan itu yang keluar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa pihak-pihak yang keberatan terhadap SK baru ini harus mengajukan gugatan baru.

“Kalaupun ada yang mau mempersoalkan SK yang baru, ya itu artinya kan harus mengajukan gugatan yang baru lagi,” tambahnya.

Sebelumnya, Kemenkum telah menyerahkan SK kepengurusan baru kepada DPP Partai Golkar untuk periode 2024-2029. SK ini mencakup daftar 159 pengurus lengkap, termasuk dewan pembina, dewan kehormatan, dewan etik, dan mahkamah partai. Penyerahan SK baru ini menandai babak baru dalam kepemimpinan Partai Golkar di bawah Ketua Umum Bahlil Lahadalia.

Dengan diterbitkannya SK baru tersebut, Supratman menilai bahwa aspek legalitas kepengurusan Partai Golkar kini telah terpenuhi. Namun, gugatan yang diajukan sebelumnya ke PTUN tetap menjadi bagian dari proses hukum yang harus diselesaikan sesuai mekanisme yang ada.

“Kami hanya memastikan semua proses dilakukan sesuai aturan, dan kami akan menghormati apapun keputusan pengadilan,” tutup Supratman. (agr/raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
01:28
01:07
00:53
03:16
43:11
Viral