Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) DKI Jakarta Hari Nugroho.
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar-tvOne

14 Ribu PHK di Jakarta, Kadisnaker Fokus pada Pelatihan dan Penyerapan Tenaga Kerja

Jumat, 22 November 2024 - 11:49 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) DKI Jakarta Hari Nugroho mengungkapkan bahwa hingga saat ini jumlah pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Jakarta telah mencapai 14 ribu orang.

Angka ini mayoritas terjadi di sektor padat karya seperti garmen, makanan dan minuman serta otomotif.

“Jakarta itu sudah sampaikan hampir 14 ribu (PHK). Kita sudah melakukan langkah-langkah. Salah satunya melalui pelatihan. Kita buka Jaknaker Expo. Itu banyak lowongan pekerjaan. Kalau dulu dia di-PHK pada sektor garmen, kita bisa latih. Apakah dia mau beralih ke otomotif atau pendingin, nanti kita latih,” ujar Hari di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (22/11/2024).

Hari menjelaskan bahwa pelatihan tersebut bertujuan untuk meningkatkan keterampilan pekerja sehingga mereka mampu bersaing di sektor lain.

“Begitu kita latih dia mampu dapat sertifikat. Dengan itu dia dipekerjakan,” tambahnya.

Namun, Hari juga mengakui adanya kendala dalam mencari pekerjaan di Jakarta.

Salah satunya adalah batas usia yang menjadi persyaratan umum. Untuk itu, pihaknya berencana mengevaluasi kebijakan tersebut bersama LKS Tripartit.

“Batas usia nanti kita coba kaji. Kita juga punya tim dari LKS Tripartit. Mungkin nanti akan kita kaji apakah risiko ini terpenuhi atau tidak sehingga bisa diajukan ke pemerintah pusat,” jelas Hari.

Dalam upaya penyediaan lapangan kerja, Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta rutin mengadakan job fair di berbagai wilayah.

“Kita ada 35 ribu lapangan pekerjaan. Rata-rata serapannya 20-25 persen. Itu sudah lumayan,” ujarnya.

Hari menambahkan bahwa pihaknya terus mengupayakan agar pekerja terdampak PHK mendapatkan peluang kerja baru melalui pelatihan yang terarah dan kerja sama dengan berbagai pihak. (agr/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:04
03:41
21:38
05:31
10:05
03:24
Viral