Sumber :
- Antara
Presiden Marcos Puji Hubungan RI-Filipina, Imbas Pulangkan Mary Jane
Jumat, 22 November 2024 - 11:57 WIB
Mary Jane dipenjara pada 2010 dan dijatuhi vonis mati pada tahun yang sama setelah heroin seberat 2,6 kg ditemukan di koper miliknya.
Mary Jane dibebaskan dari regu tembak pada menit terakhir pada 2015, setelah pejabat Filipina meminta presiden saat itu, Jokowi, agar mengizinkannya bersaksi melawan perekrut ilegalnya yang disidang di negara Filipina.
Sejak saat itu, pemerintah Filipina melakukan berbagai upaya untuk mengajukan banding atas kasus Mary Jane.
Pada Rabu (20/11) pagi, Marcos mengumumkan bahwa Indonesia setuju untuk memindahkan Mary Jane ke Filipina.
Menurut Departemen Luar Negeri, kedua pihak akan merampungkan rincian pemindahan Mary Jane.(ant/ree)